Kepada Yth.
Seluruh MITRA USAHA TIKETING,
Seluruh MITRA USAHA TIKETING,
Sehubungan dengan telah dijatuhkannya
putusan pailit thd Batavia Air oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam
putusannya No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari
2013, maka sesuai dengan Pasal 24 UU Kepailitan dan PKPU segala
kewenangan beralih kepada kurator. Oleh karenanya segala hak dan
kewajiban terkait dengan batavia air dapat menghubungi para kurator
dibawah ini:
- Bapak Turman M Panggabean, SH,MH
- Bapak Andra Reinhard Pasaribu, SH
- Bapak Permata N Daulay,SH MHs
- Bapak Alba Sukmahadi, SH
Kantor TIM Kurator PT Metro Batavia (dalam pailit)
Ruko Cempaka Mas Blok B-24,
Jl Letjen Suprapto,Jakarta Pusat
Telp (021)-42870832
Demikian pengumuman ini disampaikan, Terima kasih
Tertanda
Kuasa Hukum PT Metro Batavia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.